Smart Contract dalam Islam: Akad Otomatis, Apakah Sah?
Teknologi blockchain tidak hanya melahirkan mata uang kripto, tetapi juga konsep smart contract---kontrak digital yang bisa berjalan otomatis tanpa campur tangan manusia. Tapi pertanyaannya: apakah konsep ini sesuai dengan syariat Islam? Bisakah akad dilaksanakan otomatis dan tetap sah?
Apa Itu Smart Contract?
Smart contract adalah kode program yang berjalan di atas blockchain dan akan mengeksekusi kesepakatan secara otomatis jika syarat-syaratnya terpenuhi. Misalnya: jika A mentransfer uang, maka B akan langsung menerima produk tanpa perlu pihak ketiga.
Mirip dengan Akad dalam Islam?
Dalam Islam, akad (kontrak) harus memenuhi rukun dan syarat:
Pihak yang berakad jelas (mukallaf dan berakal)
Ijab dan qabul
Objek yang halal dan jelas
Smart contract bisa meniru semua ini secara digital, selama:
Ada kesepakatan awal.
Objeknya halal dan spesifik.
Tidak mengandung gharar (ketidakjelasan).
Kelebihan Smart Contract dalam Perspektif Syariah
Mengurangi perselisihan karena semua sudah tertulis dan tereksekusi otomatis.
Efisiensi waktu dan biaya karena tidak perlu notaris atau lembaga pihak ketiga.
Transparan dan tidak bisa dimanipulasi.
Tantangan dan Catatan
Perlu verifikasi bahwa akad benar-benar sesuai syariah.
Jika akad digital ini disalahgunakan untuk transaksi haram, tetap tidak sah secara agama.
Tidak semua smart contract bisa diubah jika terjadi kesalahan (non-mutable).
Kesimpulan
Smart contract adalah alat. Ia bisa jadi sah menurut Islam jika digunakan untuk akad yang halal, jelas, dan disepakati. Namun perlu pendampingan ulama dan ahli fikih digital agar teknologinya tidak melanggar prinsip muamalah.
Islam tidak menolak otomatisasi, asal tidak otomatis melanggar syariat.
.